Purworejo,22-10-2018, JPU I Wayan Eka setelah melakukan penelitian berkas perkara an Tsk Sumarsono, menyaatakan berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat Formil dan Materil dan dinyatakan lengkap (P21), Tersangka Sumarsono bersama-sama dengan Tsk Harry Hartono dan Lulus Shendy (DPO) disangka melanggar pasal 378 & 372 KUHP. Akibat perbuatan para Tersangka, saksi Meidiana Hastuti mengalami kerugian Rp 100 juta,-alx