Purworejo, 24 Oktober 2018
JPU Zaenal Abidin menyatakan lengkap berkas perkara an Tersangka Arman Rahmanto dan telah memenuhi syarat Formil dan Materil. Dengan dinyatakan lengkap berkas tersebut maka Penyidik Polres segera menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada JPU. Pria kelahiran Tanjung Pinang 10 April 1965 tersebut disangka melanggar pasal 72D jo pasal 81 (2) UU No. 17 tahun 2016 ttg Perlindungan Anak .