Purworejo, Agung Bowo Laksono selaku JPU an tersangka Arif Kurniawan menyatakan berkas an Tersangka sudah lengkap (P21) dan berdasarkan hasil penelitian Agung Bowo Laksono berkas tersebut telah memenuhi syarat Formiil dan Materiil sehingga layak untuk dilimpahkan Ke Pengadilan. Sebelum dilimpahkan ke PN, maka penyidik akan melakukan penyerahan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kpd JPU. Pria kelahiran Purworejo 16 Maret 1997 disangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP sehingga akibat perbuatan Tersangka, saksi korban Ari Irhamna dirugikan Rp 10 jt . Alx