Purworejo, Jaksa Peneliti perkara tersangka korupsi Ambyah Panggung Sutanto telah menyatakan berkasnya Lengkap (P21) pada tanggal 14 Nov 2014 dan telah memenuhi syarat formil dan Materil. Tahap selanjutnya adalah Penyidik menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang bukti kepada JPU. Untuk menyidangkan perkara ini Kajari telah menunjuk Tim JPU yaitu Sdr Nurul Anwar, SH dan Sdr Saliman, SH. Tsk Ambyah telah disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 jo UU No 20 /2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka yg menjabat sebagai Kepala Desa Ketangi Kec Purwodadi disangka telah melakukan Korupsi Dana Desa yg berdasarkan Perhitungan BPKP telah merugikan negara sebesar Rp 522.972.838,-. Pria kelahiran Purwodadi tgl 20 September 1970 apabila telah diserahkan ke Tim JPU akan segera dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Tipikor di Semarang.
Moga daoat segera di sidangkan agar segera mendaoatkan keadilan yang tentunya atas perbuatanya