Purworejo, 17 Juni 2019
Pihak Kejaksaan telah menerima pengiriman berkas tindak pidana korupsi an Tsk. Ahmad Alaudin Syarif pada tanggal 14 Juni 2019. Tersangka kelahiran Purworejo 19 April 1966 dan berstatus PNS di Kec Butuh pada tahun 2012 telah mengajukan permohonan bantuan dana Harmonisasi dan kemitraan Sarpras Olah raga untuk Sentra Pemuda Tjokronegoro di Kec Butuh. Akan tetapi didalam pelaksanaannya dana tersebut telah diselewengkan tersangka dan atas perbuatannya Tersangka akan di dakwa melanggar pasal pasal 2 ayat 1 UU No 31 thn 1999 jo UU No.20 thn 2001. Jaksa Peneliti pada Kejari Purworejo akan meneliti selama 14 hari apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat Formil dan Materil. Apabila telah terpenuhi maka akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor untuk disidangkan.